PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 44
(1)
Gubernur, bupati, dan walikota dibantu oleh wakil
gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
(2)
Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
menjalankan fungsi administratif.
(3)
Fungsi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai pemerintahan daerah.
