Pasal 43
(1)
Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada
tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan
tahun 2020, masa jabatan tersebut tidak dihitung satu
periode.
(2)
Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada
tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan
tahun 2020, diberikan hak pensiun sebagai mantan
gubernur, mantan bupati, dan mantan walikota satu
periode.
(3)
Daerah yang gubernur, bupati, dan walikota berakhir
masa jabatannya tahun 2016, tahun 2017, dan
tahun 2018, karena sesuatu hal yang mengakibatkan
tidak
terselesaikannya
tahapan
Pemilihan
pada
desember tahun 2018, untuk mengisi kekosongan
jabatan gubernur, bupati, dan walikota akan ditunjuk
penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat
walikota sampai dengan tahun 2020.
(4) Gubernur . . .
(4) Gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan Pemilihan serentak, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
