Pasal 42
(1) Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.
(2) Pemilihan . . .
(2)
Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan
tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama
pada tahun 2018, dengan masa jabatan gubernur,
bupati,
dan/atau
walikota
sampai
dengan
tahun 2020.
(3)
Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2019 dilaksanakan di
hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.
(4)
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati,
dan walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun
2016 dan tahun 2017, diangkat penjabat gubernur,
penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan
terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang
definitif pada tahun 2018.
(5)
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati,
dan walikota yang berakhir masa jabatan pada
tahun 2019, diangkat penjabat gubernur, penjabat
bupati,
dan
penjabat
walikota
sampai
dengan
terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang
definitif pada tahun 2020.
