PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 48
(1)
Wakil
gubernur
diangkat
oleh
Presiden
berdasarkan usulan gubernur melalui Menteri.
(2)
Wakil bupati dan wakil walikota diangkat oleh
Menteri
berdasarkan
usulan
bupati/walikota
melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3)
Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diusulkan paling lambat lama 15 (lima belas) hari
setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
(4)
Gubernur,
bupati,
dan
walikota
wajib
mengusulkan calon wakil gubernur, calon wakil
bupati, dan calon wakil walikota.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan
wakil
walikota
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
