PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 38
(1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara. (2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. (3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Menteri.
