PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 39
(1) Bupati dan walikota dilantik oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di ibu kota provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan walikota dilakukan oleh wakil gubernur. (3) Dalam hal gubernur dan/atau wakil gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
