PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 37
(1)
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.
(2)
Bupati dan walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 38 . . .
