Pasal 36
(1) Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. (2) Sumpah . . .
(2)
Sumpah/janji gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta
berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
(3)
Bupati dan walikota sebelum memangku jabatannya
dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pejabat yang melantik.
(4)
Sumpah/janji
bupati
dan
walikota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai bupati dan walikota
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
dan
menjalankan
segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa,
dan bangsa."
(5)
Calon gubernur, bupati, dan walikota menandatangani
pakta
integritas
sesaat
setelah
pengucapan
sumpah/janji.
