PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 30
(1)
Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, setiap
fraksi dan gabungan fraksi menunjuk 1 (satu) orang
anggota fraksi dan gabungan fraksi untuk bertindak
sebagai saksi, ditetapkan dengan keputusan pimpinan
fraksi atau pimpinan gabungan fraksi.
(2)
Sebelum
pemungutan
suara
dilaksanakan,
calon
perseorangan
menunjuk
(satu)
orang
untuk
bertindak sebagai saksi yang ditandatangani oleh calon
perseorangan.
(3)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
bertugas
untuk
mengawasi
jalannya
pemungutan suara dan penghitungan suara.
(4)
Fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan
menunjuk saksi pengganti dalam hal saksi yang telah
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berhalangan.
