Pasal 29
(1)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
(2)
Apabila
pada
pembukaan
Rapat
Paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah anggota
DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling
lama 1 (satu) jam.
(3)
Apabila setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kuorum tetap belum terpenuhi, Rapat
Paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 (satu) jam.
(4)
Apabila
pada
akhir
waktu
penundaan
rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum
juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling
lama 3 (tiga) hari.
(5)
Setelah
penundaan
paling
lama
(tiga)
hari
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
rapat
dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
belum terpenuhi, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan
dengan difasilitasi oleh Menteri.
(7)
Tata
cara
pelaksanaan
fasilitasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 30 . . .
