PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 28
(1)
Pemungutan
suara,
penghitungan
suara,
dan
penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan
dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi
dan DPRD kabupaten/kota.
(2)
Pemungutan
suara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
(satu)
hari
setelah
penyampaian visi dan misi.
(3)
Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan
suara, penghitungan suara dan penetapan hasil
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.
