PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 31
(1)
Setiap anggota DPRD memberikan suaranya hanya
kepada 1 (satu) calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota.
(2)
Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara berdiri.
Bagian Kedua Penghitungan Suara
