PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 20
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan calon dalam Berita Acara Penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Berdasarkan . . .
(2)
Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Panlih DPRD provinsi dan
Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan paling sedikit
2 (dua) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
dengan Keputusan Panlih DPRD provinsi dan/atau
Keputusan Panlih DPRD kabupaten/kota.
(3)
Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat
1 (satu) hari setelah penetapan.
