Pasal 19
(1)
Panlih
DPRD
provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota serta melakukan klarifikasi kepada instansi
yang
berwenang
dan
menerima
masukan
dari
masyarakat terhadap persyaratan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.
(2)
Penelitian
persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehari setelah
penutupan pendaftaran calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota.
(3)
Untuk
calon
perseorangan,
selain
penelitian
persyaratan administrasi, juga dilakukan verifikasi
faktual
terhadap
syarat
dukungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
(4)
Penelitian persyaratan administrasi dan verifikasi
faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
(5)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan secara tertulis kepada fraksi, gabungan
fraksi, dan calon perseorangan 3 (tiga) hari setelah
penelitian selesai.
(6)
Apabila calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dari fraksi, gabungan fraksi dan calon
perseorangan
belum
memenuhi
syarat,
fraksi,
gabungan fraksi, dan calon perseorangan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta persyaratan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota paling lama 3 (tiga)
hari
sejak
saat
pemberitahuan
hasil
penelitian
persyaratan oleh Panlih DPRD provinsi dan Panlih
DPRD kabupaten/kota.
(7)
Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota yang diajukan fraksi dan gabungan fraksi
berhalangan tetap pada saat pendaftaran sampai
dengan penelitian kelengkapan persyaratan, fraksi dan
gabungan fraksi diberi kesempatan untuk mengajukan
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan . . .
pemberitahuan
hasil
penelitian
persyaratan
oleh
Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota.
(8)
Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dari calon perseorangan berhalangan tetap
pada saat pendaftaran sampai dengan penelitian
kelengkapan persyaratan, dinyatakan gugur sebagai
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(9)
Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota melakukan
penelitian
ulang
tentang
kelengkapan
dan/atau
perbaikan persyaratan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan ayat (7), dan memberitahukan hasil
penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari
sejak kelengkapan persyaratan diterima sebagaimana
dimaksud ayat (5) kepada pimpinan fraksi dan
gabungan fraksi yang mengusulkan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.
(10) Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan calon
gubernur,
calon
bupati,
dan
calon
walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi
syarat dan ditolak oleh Panlih provinsi dan Panlih
kabupaten/kota,
fraksi
dan
gabungan
fraksi
mengajukan kembali calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota pengganti yang baru.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan.
