Pasal 18
(1)
Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan
gabungan fraksi dilarang menerima imbalan dalam
bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur,
bupati, dan walikota.
(2)
Setiap partai politik, gabungan partai politik, fraksi,
dan gabungan fraksi yang terbukti menerima imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda
sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang
diterima dan tidak dapat mengusung calon gubernur,
bupati, dan walikota pada periode berikutnya di daerah
yang sama.
(3)
Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan
gabungan fraksi yang menerima imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(4)
Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan
kepada Panlih dan/atau anggota DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota dalam bentuk apa pun pada
proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
(5)
Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota terbukti memberi imbalan pada proses
pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon
tersebut dibatalkan pencalonannya dan diberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(6)
Dalam hal calon gubernur terpilih, calon bupati
terpilih, dan calon walikota terpilih terbukti memberi
imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati,
dan
walikota,
calon
tersebut
dibatalkan
keterpilihannya dan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Pasal 19 . . .
