Pasal 17
(1)
Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dilaksanakan 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur, bupati,
dan walikota.
(2)
Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota dilaksanakan selama
3 (tiga) hari.
(3) Fraksi . . .
(3)
Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD
di daerah yang bersangkutan.
(4)
Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan satu calon
gubernur, satu calon bupati, dan satu calon walikota.
(5)
Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota
pada
saat
mendaftarkan
calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota kepada
Panlih Provinsi dan Panlih kabupaten/kota wajib
menyerahkan:
a.
surat
pencalonan
yang
ditandatangani
oleh
pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi;
b.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota;
c.
surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota; dan
d.
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
(6)
Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota wajib menyerahkan:
a.
Dokumen
syarat
dukungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
b.
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota;
c.
surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota; dan
d.
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.
(7) Pendaftaran . . .
(7)
Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari setelah
(satu)
hari
pengumuman
pendaftaran
calon
gubernur,
calon
bupati,
dan
calon
walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
