PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 21
(1) Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang telah ditetapkan oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota. (2) Pengundian nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota yang disaksikan oleh fraksi dan gabungan fraksi serta calon perseorangan. (3) Nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota bersifat tetap dan dijadikan dasar oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota dalam pengadaan surat suara.
