Pasal 13
(1)
Warga
negara
Republik
Indonesia
yang
dapat
ditetapkan menjadi calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
d. telah mengikuti uji publik;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun
untuk calon bupati dan calon walikota;
f. mampu . . .
f.
mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara di
atas 5 (lima) tahun.
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap;
i.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi
tanggung
jawabnya
yang
merugikan
keuangan negara;
l.
tidak
sedang
dinyatakan
pailit
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
memiliki laporan pajak pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati,
dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati,
dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
p. tidak
berstatus
sebagai
penjabat
gubernur,
penjabat bupati, dan penjabat walikota;
q. tidak
memiliki
konflik
kepentingan
dengan
petahana.
r. memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur,
bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD,
atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD;
s. mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan
PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
t.
berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
u. tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur,
bupati, dan walikota.
(2)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon . . .
calon
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o,
huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t,
dan huruf u;
b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf c;
c. surat keterangan telah mengikuti uji publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
d. fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Elektronik
(KTP-El)
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan (NIK);
e. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan
secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa
yang
ditetapkan
oleh
Panlih,
sebagai
bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f;
f.
surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari
Pengadilan
Negeri
yang
wilayah
hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g;
g. surat
keterangan
tidak
sedang
dicabut
hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf h;
h. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari
instansi
yang
berwenang
memeriksa
laporan
kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j;
i.
surat
keterangan
tidak
sedang
memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara
badan
hukum
yang
menjadi
tanggungjawabnya
yang
merugikan
keuangan
negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya . . .
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k;
j.
surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari
Pengadilan
Negeri
yang
wilayah
hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf l;
k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama calon, tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa
5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m;
l.
daftar riwayat hidup calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan
Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang
bergabung;
m. pas foto terbaru calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota; dan
n. naskah visi dan misi calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota.
