Pasal 14
(1)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
calon gubernur apabila memenuhi syarat dukungan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000
(dua
juta)
jiwa
harus
didukung
sekurang-kurangnya
6,5%
(enam
koma
lima
persen);
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000
(dua
juta)
jiwa
sampai
dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000
(enam
juta)
jiwa
sampai
dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen);
d. Provinsi . . .
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
Kabupaten/Kota di Provinsi dimaksud.
(2)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
calon bupati dan calon walikota apabila memenuhi
syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam
koma lima persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000
(satu
juta)
jiwa
harus
didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen);
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen);
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
(3)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-El) atau surat keterangan tanda
penduduk
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
diberikan kepada satu calon perseorangan.
