PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 12
(1)
Peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota yang diusulkan oleh fraksi atau
gabungan
fraksi
di
DPRD
provinsi
dan
DPRD
kabupaten/kota dan/atau calon perseorangan.
(2)
Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
yang diusulkan sebagai calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai hak untuk memilih.
