PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Panlih menyiapkan tata tertib pemilihan yang dimulai paling lambat 3 (tiga) hari setelah terbentuknya Panlih.
(2) Peraturan . . .
(2)
Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DPRD provinsi,
kabupaten, dan kota.
(3)
Penyusunan tata tertib pemilihan diselesaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari.
(4)
Penyusunan
tata
tertib
pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan
setelah
dikonsultasikan kepada Menteri untuk tata tertib
pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk tata
tertib pemilihan bupati dan walikota.
