PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 10
(1) Pengambilan keputusan Panlih bersifat kolektif kolegial. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panlih wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. (3) Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas, kelompok-kelompok masyarakat dapat melakukan pengawasan. (4) Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan, Panlih bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.
