Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tahapan persiapan pemilihan, Panlih mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun program, kegiatan, dan jadwal pemilihan; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota; c. melakukan pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota; d. meneliti . . .
d.
meneliti persyaratan administratif bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota;
e.
melaksanakan uji publik; dan
f.
melakukan pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota.
(2)
Tahapan
persiapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari.
(3)
Dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan,
Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyelenggarakan penyampaian visi dan misi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
b.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan
suara; dan
c.
menetapkan
hasil
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara.
(4)
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dimulai 3 (tiga) hari setelah tahapan persiapan
pemilihan selesai.
