PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
(1) Masalah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perkara: a. Perdata; b. Kepailitan; c. Pidana; d. Tata Usaha Negara; e. Pidana Militer; dan f. Nikah, Talak, Rujuk. (2) Selain perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
