PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
Prosedur Bantuan Hukum dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala Satuan Kerja Kementerian/Pimpinan dapat memerintahkan langsung kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; b. permohonan Bantuan Hukum oleh pegawai Kemhan diajukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dengan melampirkan Surat Keputusan Pensiun apabila pegawai yang bersangkutan telah pensiun; dan c. permohonan Bantuan Hukum oleh Pengurus Yayasan diajukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
