PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 4
(1) Pejabat dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menggunakan jasa advokat. (2) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendampingan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan untuk keperluan persidangan di pengadilan.
