PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 10
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk penanganan Bantuan Hukum dalam perkara: a. Perdata; b. Kepailitan; c. Pidana; d. Tata Usaha Negara; e. Pidana Militer; f. Nikah, Talak, Rujuk; dan g. Uji Materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
