PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 9
Biaya pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum untuk: a. kepentingan dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Kemhan dengan berpedoman pada Standart Biaya Khusus (SBK) Bidang Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan b. kepentingan pribadi/perorangan dibebankan kepada Pemohon.
