PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 11
Penggunaan jasa advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pembiayaannya dibebankan kepada Pejabat dan/atau Pegawai yang bersangkutan.
