Pasal 36
(1) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) meliputi: a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan tiket transportasi; b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan penginapan; c. biaya aplikasi visa; dan/atau d. biaya lainnya dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima. (2) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) meliputi: a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan penginapan; c. biaya barang pindahan; d. biaya aplikasi visa; dan/atau e. biaya lainnya dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
- Ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
