Pasal 35
(1) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan. (2) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang
diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas. (3) Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda; dan/atau b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan. (4) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk. (5) Pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal: a. adanya pembatalan surat keputusan pindah; dan/atau b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan. (6) Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (7) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pelaksana SPPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang; c. dalam hal pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan atas sebab lainnya, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan; d. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK. (8) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pelaksana SPPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dalam hal pembatalan Perjalanan Dinas Pindah atas sebab lainnya, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah
dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan; c. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
- Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
