Pasal 33
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan: a. kepada Pelaksana SPPD; atau b. melalui Bendahara Pengeluaran. (3) Dalam hal pembayaran biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UP. (4) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPPD melalui BP/BPP. (5) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK. (6) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk perjalanan dinas jabatan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat perintah/surat tugas atau keputusan pindah; b. Surat Persetujuan dari pejabat yang berwenang; c. copy paspor yang masih berlaku; d. copy izin berangkat ke luar negeri (exit permit);
e. copy SPPD; f. kuitansi tanda terima uang muka; dan g. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas. (7) Dalam hal Pelaksana SPPD merupakan Pihak Lain, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampirkan kecuali copy izin berangkat ke luar negeri (exit permit) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d. (8) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk perjalanan dinas pindah, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat perintah/surat tugas atau keputusan pindah; b. copy paspor yang masih berlaku; c. copy izin berangkat ke luar negeri (exit permit); d. copy SPPD; e. kuitansi tanda terima uang muka; dan f. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
- Diantara BAB VI dan BAB VII, disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS
- Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
