PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 32
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas jabatan kepada Pelaksana SPPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. (2a) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas pindah kepada Pelaksana SPPD paling cepat 31 (tiga puluh satu) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
- Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
