PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 22
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam SPPD. (2) Jumlah hari yang tercantum dalam SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhitungkan: a. waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan b. lamanya waktu pelaksanaan kegiatan. (3) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, Pelaksana SPPD harus mengembalikan kelebihan uang harian yang telah diterimanya ke Kas Negara melalui PPK untuk pembayaran yang dibayarkan sebelum Pelaksana SPPD melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan. (4) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, dapat diberikan tambahan uang harian.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
