Pasal 14
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. biaya penginapan; b. uang makan; c. uang saku; dan d. uang transportasi lokal. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga untuk waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif uang harian. (2a) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif uang harian dalam hal: a. diperlukan penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi; dan/atau b. diperlukan penginapan setibanya di tempat tujuan di luar negeri. (3) Uang harian dan biaya penginapan selama di dalam negeri untuk jenis Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d, diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
- Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
