PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 12
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen:
a. biaya transportasi; b. uang harian; c. uang representasi; d. biaya asuransi perjalanan; dan/atau e. biaya pemetian dan angkutan jenazah.
- Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
