PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 11
(1) Berdasarkan persetujuan, surat perintah, paspor dan izin berangkat ke luar negeri (exit permit), PPK pada Kemhan dan TNI menerbitkan SPPD. (1a) Dalam hal Pelaksana SPPD merupakan Pihak Lain, penerbitan SPPD oleh PPK dilakukan berdasarkan persetujuan, surat perintah, dan paspor. (2) Dalam penerbitan SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPPD serta klasifikasi moda transportasi. (3) Ketentuan mengenai format SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga Pasal Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
