Pasal 37
(1) Pelaksana SPPD menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas, berupa: a. laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas; dan b. pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas. (2) Laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. laporan pelaksanaan kegiatan untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
- pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
- mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
- melaksanakan pengumandahan (detasering);
- mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan yang sejenis;
- mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/atau
- mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat, penelitian, atau kegiatan sejenis. b. ijazah atau surat keterangan telah menyelesaikan tugas belajar untuk Perjalanan
Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mengikuti tugas belajar di luar negeri untuk menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral; c. hasil diagnosa dari tim medis atau rumah sakit untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan; dan d. surat keterangan penjemputan dan pengantaran jenazah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan menjemput atau mengantar jenazah Pelaksana SPPD yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara. (3) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a. SPPD; b. Surat pernyataan dari Pelaksana SPPD yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IXA yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. kuitansi/bukti penerimaan uang harian melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan; d. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
- bukti pembelian tiket transportasi dan/ atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; dan
- boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi; e. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d; f. daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh Pelaksana SPPD dan PPK dalam hal bukti pengeluaran untuk biaya transportasi tidak diperoleh yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; dan h. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c. (4) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa: a. SPPD; b. Surat pernyataan dari Pelaksana SPPD yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IXA yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transportasi, biaya barang pindahan, dan uang harian;dan d. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket moda transportasi yang digunakan. (5) Pelaksana SPPD mengirimkan atau menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebagai berikut: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemberi perintah/tugas paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; b. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; dan c. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.
- Ketentuan Pasal 38 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
