PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 97
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Tahapan penyusunan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI; b. penyusunan rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI; dan c. pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI menjadi Renja Satker UO Markas Besar TNI.
