Pasal 98
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Markas Besar TNI; b. rancangan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. Anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana
pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
