Pasal 96
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Renja Satker UO Markas Besar TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat Satker UO Markas Besar TNI untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Kepala Satker UO Markas Besar TNI menyampaikan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Panglima TNI.
(5) Dalam menyampaikan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud ayat (4), Kepala Satker UO Markas Besar TNI dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Perencanaan dan Penganggaran Kepala Satker UO Markas Besar TNI atas nama Kepala Satker UO Markas Besar TNI.
