PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 90
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Untuk pemuktahiran rancangan Renja Satker UO Kemhan menjadi Renja Satker UO Kemhan, Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal /Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, berdasarkan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.
