PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 89
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO
Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, berdasarkan hasil perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
