PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 88
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja Satker UO Kemhan/sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) dalam Sistem Informasi KRISNA.
