Pasal 87
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Satker UO Kemhan dalam hal ini Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Sekretariat Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menjadi rancangan Renja Satker UO Kemhan. (2) Rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Kemhan; b. dokumen rancangan Renja UO Kemhan; dan c. surat bersama Pagu Indikatif. (3) Rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal Kemhan; dan b. Kepala Satker UO Kemhan.
