PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 86
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Satker UO Kemhan dalam hal ini Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Sekretariat Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan
yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
