PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 85
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 di bawah tanggung jawab Satker UO Kemhan dilaksanakan oleh Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Sekretariat Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro. (2) Rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.
