PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 91
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Satker UO Kemhan dapat melakukan perubahan Renja Satker UO Kemhan pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran Satker UO Kemhan, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
