PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
