PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI menjadi rancangan Renja Kemhan dan TNI setelah surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif disampaikan kepada Menteri.
(2) Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Kemhan dan TNI; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN.
